Pembangunan Mal Palembang Masih Proses IMB

0
10
Foto: buanasumsel.com

KonsPro (23/02) PALEMBANG – RENCANA pembangunan mal atau pusat perbelanjaan bawah tanah di kawasan lapangan parkir Stadion Bumi Sriwijaya Palembang, saat ini masih dalam tahap proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan.

Di samping itu juga masih tahap melakukan pengkajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan underground mal (mal bawah tanah) tersebut, kata Wali Kota H Eddy Santana Putra, di Palembang, Selasa.

Dikemukakannya, pembuatan perizinan pembangunan Under Mall itu masih dalam proses di Dinas Tata Kota.

Menurut dia, walaupun pembangunan mal itu sudah masuk dalam tahap pengerjaan, namun tetap harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan kajian Amdal, sesuai dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dikatakannya, setiap bangunan yang akan didirikan di wilayah Kota Palembang, sebelumnya harus memiliki kajian Amdal serta mengantongi IMB dari Pemerintah Kota setempat.

Hal tersebut, kata dia, merupakan syarat mutlak harus dipenuhi semua pihak yang akan mendirikan bangunan, terlebih lagi bangunan yang akan didirikan itu berskala besar.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang, Abu Bakar menambahkan bahwa memang seharusnya sebelum pembangunan mal tersebut dimulai, wajib memiliki IMB dan izin Amdal dari pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut dimaksudkan agar dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi perencanaan pembangunan wilayah.

Selanjutnya, membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha, serta memberikan informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha tersebut.

Proyek pembangunan mal atau pusat perbelanjaan bawah tanah di kawasan Lapangan Parkir Bumi Sriwijaya, hingga kini belum dilengkapi kajian analisa dampak lingkungan.

Abu Bakar, sebelumnya mengatakan bahwa bangunan mal tersebut hingga saat ini belum ada kajian Amdalnya, dan diharapkan pihak Pemerintah Provinsi setem.pat segera memprosesnya, karena ditargetkan pusat perbelanjaan itu harus sudah selesai sebelum pelaksanaan SEA Games, November 2011.

Menurut dia, kajian Amdal tersebut bukan hanya pengelolaan limbah dari areal mal itu saja, tetapi juga mencakup semua kajian lingkungan yang akan timbul dari pembangunan tersebut.

Ia mencontohkan, kajian lalu lintas kendaraan yakni untuk melihat dampak kemacetan yang timbul akibat adanya bangunan tersebut.

Selain itu, kata dia, tentunya polusi yang ditimbulkan kalau mal ini dibangun, mulai dari udara, tanah dan air, dan pengelolaan limbahnya sebelum bangunan selesai harus segera ada kajian Amdalnya.

Sementara pihak Lippo Grup (investor) yang telah menginvestasikan dana Rp400 miliar hingga Rp500 miliar untuk membangun mal bawah tanah tersebut.

Selain pusat perbelanjaan, Lippo Group juga membangun rumah sakit berstandar internasional di sudut lapangan parkir dekat PS Mal, dan gedung sekolah mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) di samping kolam renang Lumban Tirta.

Ia mengatakan, rencana mal itu berada di bawah tanah, sedangkan bagian atasnya tetap dipakai untuk lahan parkir.

Berdasarkan informasi, mal bawah tanah tersebut nantinya tersambung dengan Stadion Bumi Sriwijaya dan PS Mal. (Ant.)