Properti Bisa Tampung Dana Repatriasi, Ini Respon Pengemban

0
10
Ilustrasi: moneymoon.org

KonsPro (10/08/2016), JAKARTA – KALANGAN pengembang menilai positif langkah pemerintah membolehkan dana repatriasi ditempatkan langsung ke sektor properti.

Direktur PT Pakuwon Jati Tbk., Minarto Basuki, mengatakan pasar properti akan mendapat tambahan pembeli baru, yakni pemilik dana yang memanfaatkan program amnesti pajak. “Tentu ini akan positif bagi sektor properti,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (10/8/2016).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 122 Tahun 2016. Beleid ini mengatur mekanisme dan instrumen penempatan dana repatriasi di sektor non keuangan. Berdasarkan statistik amnesti pajak di laman pajak.go.id, jumlah dana repatriasi per 10 Agustus 2016 oukul 12.00 WIB mencapai Rp744 miliar.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto P. Adhi, juga berpendapat penempatan dana repatriasi ke sektor properti akan mendorong penjualan. Dia menilai, properti merupakan salah satu instrumen yang menarik bagi pemilik dana karena karakter instrumennya menjanjikan kenaikan nilai aset.

Namun, Adrianto menilai, penempatan dana repatriasi perlu diarahkan ke pasar primer. “Produk primary biasanya masih dalam pembangunan, dengan emikian akan mendrong bisnis yang terkait dengan konstruksi,” jelasnya kepada Bisnis.

Dia menyebut, ada sekitar 170 sektor yang terkait dengan properti. Oleh karena itu, jika pasar primer properti bergairah, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai akan lebih besar. (bisnis.com)