Kecewa dengan Pelayanan Jasa Notaris PPAT

0
37

KonsPro (21/9/2015), JAKARTA – SALAM, Wahyumukti B, SH., M.Kn. Orang tua saya (Ibu) berencana untuk menjual rumah yang belokasi di Rawalumbu-Bekasi, saya meminta staff saya untuk menyerahkan SHM asli, PBB 2015 asli, copy KK dan KTP Ibu saya pada tanggal 11 September 2015.

Pada saat penyerahan dokumen tersebut diterima oleh staff Ibu Indah yang bernama Virgo Sri Arta, dikarenakan KK ibu saya terdapat keterangan “Cerai Mati” sehingga mereka memberitahukan kepada saya bahwa saya harus menyerahkan surat nikah Ibu saya untuk melanjuti proses cek sertifikat.

Saat itu saya sudah memberitahukan kepada staff Ibu Indah bahwa Ibu saya tidak menikah secara sipil hanya menikah secara adat, sehingga ibu saya tidak memiliki surat nikah. Setelah itu saya tidak mendapat kabar apapun, dan pada tanggal 16 September saya menghubungi notaris kembali untuk menanyakan kapan AJB bisa dilakukan. Lalu mereka miminta saya untuk mengirim akta lahir saya sebagai bukti bahwa benar Ibu saya tidak menikah.

Di hari yang sama saya langsung mengirimkan email akte lahir saya yang menyatakan bahwa saya adalah “anak luar nikah” Ibu saya. Singkat cerita saya telah menunggu hingga tanggal 21 September 2015 (10 hari).

Pada tanggal 21 September pihak notaris telp saya dan menyatakan bahwa saya tidak bisa AJB karena dokumen tidak lengkap (tidak ada surat nikah) dan saya harus membayar biaya cek sertifikat dan administrasi sebersar 250,000 jika ingin mengambil kembali SHM dan PBB asli.

Saya sudah rugi waktu 10 hari dan terus terang saya sangat kecewa karena sejak awal saya sudah menginformasikan bahwa Ibu saya menikah adat jadi tidak memiliki surat nikah. dan mengapa ada biaya pengecekan sertifikat jika sejak awal mereka mengetahui tidak bisa AJB jika tidak ada surat keterangan menikah?

Setelah dinyatakan tidak bisa AJB, saya berkonsultasi dengan notaris lain. menurut notaris lain ini, pernikahan di Indonesia terdapat 2 jenis:

  1. nikah adat/agama (nikah badan)
  2. nikah sipil (nikah badan dan harta) jadi untuk kasus yang saya alami ini sebenarnya cukup mudah solusinya hanya butuh akte lahir anak luar nikah dan SHM yang hanya ada nama Ibu saya.

Untuk sahabat notaris lainnya, saya minta masukkan kasus yang saya alami. Apakah benar jika Ibu saya tidak bisa menjual rumah SHM atas namanya jika beliau tidak memiliki surat nikah tetapi di KK terdapat keterangan “cerai mati”?

Rey Ellison, Citra Garden City 3 ext Jakarta (kompas.com)