Revisi Aturan KPR Tuntas

0
12
hip-consultant.co.uk

KonsPro (12/10), JAKARTA – REVISI aturan terkait pembatasan luas tipe rumah yang mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi rampung, Senin (8/10/2012).

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan  Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.13/2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan hasil revisi itu, katanya, pembatasan luasan rumah yang mendapat KPR bersubsidi efektif tidak berlaku lagi. “Harga rumah tetap berpatokan pada harga yang sudah ditentukan,” tutur Djan sesuai acara penyerahan bantuan perumahan swadaya, beberapa waktu.

Selain merevisi Permenpera, lanjut Djan, pihaknya juga segera merevisi perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan bank penyalur. Menurutnya, Kemenpera lebih mengutamakan PT Bank Tabungan Negara  Tbk sebagai bank penyalur yang mendominasi penyaluran KPR bersubsidi.

“Ada 20.000 unit rumah yang sudah waiting list di Bank BTN. Ini yang akan kami utamakan. Rumah yang dibawah tipe yang kemarin dimasukkan ke dalam kredit komersial juga dapat dikonversi ke KPR bersubsidi,” imbuhnya.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan batasan luasan rumah yang mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), Djan menuturkan, fokusnya saat ini memberikan rumah layak huni ke masyarakat. “Singapura sekarang batasannya minimal 90 m2, Indonesia justru mengalamai kemunduran,” ungkapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut akan mendongkrak penyerapan KPR bersubsidi tahun ini. Hingga pertengahan Agustus 2012, penyerapan FLPP sebanyak 21.857 unit rumah dari target tahun ini 143.200 unit rumah. Rumah di bawah tipe 36 yang segera mendapat KPR sebanyak 20.000 unit dan rumah yang akan mendapat bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebanyak 86.000 unit.

Sebelumnya pada 3 Oktober lalu MK mengabulkan gugatan uji materiil Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia terhadap regulasi yang membatasi luas minimal rumah tapak tersebut. Dengan demikian, kini pengembang dapat membangun rumah dengan luas di bawah 36 m2.

Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, mengatakan pihaknya akan menghentikan pemberian subsidi bunga kredit untuk rumah tapak di bawah luasan 36 m2 setelah Kemenpera merevisi peraturan-yang berhubungan dengan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2012 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Jika pemerintah telah merevisi peraturan terkait, termasuk jika rumah di bawah tipe 36 berhak mendapat KPR FLPP, tentunya subsidi akan kami hentikan,” ujar Eddy.(bisnis.com)