Pokok-Pokok Pikiran REI Tentang RUU Tapera

0
14
Setyo Maharso

KonsPro (15/8) – SEBAGAIMANA diamanatkan dalam UUD 1945 ( amandemen ) pasal 28 H, ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.”

Maka selayaknya Pemerintah harus selalu mengupayakan agar seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak.

Mengingat bahwa kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat besar, yaitu :

AKIBAT PERTUMBUHAN PENDUDUK.

Jumlah penduduk Indonesia = 241.000.000

Pertumbuhan penduduk = 1,3 % per tahun

Rata – rata orang per Kepala Keluarga (KK) = 4,3 jiwa

Kebutuhan rumah =  241 jt x 1,3% / 4,3 = 728.604 ~ 729.000 unit per tahun

  • AKIBAT REHABILITASI & UPGRADATION.

Jumlah rumah di Indonesia = 49,3 jt unit

Rumah rusak yang harus diperbaiki pertahun = 3%

Jumlah = 49,3jt x 3% = 1.479.000 unit

  • AKIBAT BACKLOG / SHORTAGE.

Jumlah Backlog nasional = 8 jt unit

Asumsi di penuhi dalam = 20 thn

Jumlah backlog per tahun = 8 jt unit / 20 thn = 400.000 unit / thn

Maka total kebutuhan rumah di Indonesia per tahun:

= akibat pertumbuhan penduduk + rehabilitasi / upgradation + backlog

= 729.000 unit + 1.479.000 unit + 400.000 unit

= 2.608.000 unit rumah / tahun

Melihat angka kebutuhan rumah yang sangat besar, tentu saja diperlukan penyediaan dana yang sangat besar untuk pembangunan perumahan.

Mengingat bahwa pembiayaan perumahan berjangka waktu panjang sedangkan pada umumnya Bank mendapatkan dana dari masyarakat berupa dana jangka pendek dan relatif mahal, maka selama ini telah terjadi MISMATCH pendanaan. Oleh karena itu perlu mengupayakan terkumpulnya dana yang berjangka panjang dan murah.

Dari uraian tersebut diatas, dan mengingat pula keterbatasan dana dari pemerintah, maka untuk menjamin kelangsungan pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpengahasilan rendah diperlukan sumber pendanaan yang BESAR, MURAH dan JANGKA PANJANG. Oleh karena itu Tabungan wajib perumahan merupakan keNISCAYAAN.

Tabungan Perumahan

  • Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebaiknya diberlakukan terhadap seluruh WNI yang sudah berpenghasilan diatas PTKP (Rp.1.320.000) bukan hanya terhadap karyawan yang berpenghasilan tetap.
  • Besarnya TWP ditetapkan misalnya 1% dari penghasilan bersih.
  • Iuran Wajib Perumahan (IWP) : TWP = 1:1

IWP adalah iuran yang harus disediakan oleh pemberi kerja, misalnya:

  • PNS – Pemerintah
  • TNI & POLRI – Negara
  • Anggota DPR-RI – Negara
  • Pekerja – Perusahaan

–  DATA, ASUMSI DAN SIMULASI PERHITUNGAN

Penduduk Indonesia 2011 : 241 juta jiwa

Angkatan kerja 2011 : 119,4 juta

Bekerja : 111,3 juta

Income per kapita tahun 2011 : 3.600 USD / tahun

Asumsi fix income= 30% dan non fix income = 70%

Asumsi jumlah yang menabung = 50% : 50% x 111,3jt = 55.650.000 Jiwa

Jadi jumlah TWP / tahun =

55.650.000 (3.600xRp.9.000) x 1% = Rp.18.030.600 juta (Rp. 18 T)

Bila IWP : TWP = : 1:1 dan fix income diasumsikan 30%

Maka IWP dari pemberi kerja : 30% x 18.030.600 juta = Rp.5.409.180 juta

Jadi total IWP dan TWP = 5.409.180 jt + 18.030.600 = Rp.23.439.780 juta / tahun, dibulatkan Rp.23.50 T

Badan pengelola TWP sebaiknya diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah.

Penggunaan.

  1. Prioritas utama penggunaan dana tabungan perumahaan ini adalah untuk KPR dan uang muka bagi para peserta khususnya MBR.
  2. Tabungan perumahan sebaiknya hanya dapat digunakan untuk keperluan / kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan perumahan.

Perbandingan Bunga, Jangka Waktu dan Besarnya Angsuran KPR

Bila berhasil dihimpun dana yang sangat besar, murah dan berjangka panjang melalui TWP maka sangat mungkin suku bunga KPR bisa ditekan menjadi 2% – 3% per tahun. Dan bila semua peraturan, baik Perbankan, Pertanahan, Asuransi, dll memungkinkan untuk jangka waktu KPR diperpanjang misalnya sampai dengan 40 tahun, maka jumlah MBR dan MBM yang dapat mengakses KPR dapat jauh lebih banyak.

Demikian pokok – pokok pikiran REI tentang RUU Tabungan Perumahan. Dengan harapan dapat lebih menyempurnakan UU yang akan ditetapkan dan pada akhirnya dengan semangat “Gotong Royong” dapat membantu MBR untuk menempati rumah yang layak.

Oleh: Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI, Disampaikan dalam Serial FGD Forwapera, “Mendorong Realisasi UU Tabungan Perumahan Nasional”, Jakarta, 13 Agustus 2012.