Kemenpera Rangkul Kemenakertrans dan PT. Jamsostek Bangun Rumah Pekerja/Buruh

0
9
Dok. Humas Kemenpera

KonsPro (23/4) JAKARTA – KEMENTERIAN  Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT. Jamsostek terkait Penyediaan Perumahan Umum Bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna di kantor Kemenakertrans, Senin (23/4).

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang hadir dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa MoU ini merupakan Komitmen pemerintah untuk para pekerja/buruh agar dapat memiliki rumah. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini kita harapkan para pekerja/buruh dapat memiliki rumah tinggal khususnya rumah tapak dengan  cara menicicil”, ujar Djan Faridz.

Adapun target pembangunan rumah tapak sebanyak 200.000 unit dan akan  bekerjasama dengan Perumnas. “Untuk pembangunannya kita akan berkerjasama dengan perumnas tapi kalau ada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki koperasi itu lebih baik. Karena koperasi ini berperan sebagai pengembangnya, dia nanti yang akan membeli lahan sementara prarasana umum dan kreditnya dibantu pemerintah. Sehingga hal ini akan bisa menekan harga rumah”, tutur Djan Faridz.

Selanjutnya menpera menyampaikan selain mengupayakan agar para pekerja/buruh memiliki rumah, pemerintah juga akan membangun rumah susun sewa (rusunawa). “Rumah tapak kita targetkan untuk para pekerja yang sudah berumahtangga sementara rusun dibangun untuk para pekerja/buruh lajang yang letaknya tidak jauh dari lokasi kerja”, terang Djan Faridz.

Rusunawa yang dikhususkan untuk Lajang ini rencananya akan dibangun sebanyak 120 Twin Block dan diperkirakan bisa menampung 300 orang pekerja dengan rincian satu kamar dihuni oleh 4 orang.

Untuk PT. Jamsostek sendiri berperan memberikan bantuan pinjaman uang muka bagi pesertanya. “Jadi untuk uang muka rumah nanti Jamsostek akan memberikan bantuan yang besarnya tergantung dari penghasilan dari setiap pekerja/buruh peserta Jamsostek”, ujar Direktur Utama PT. Jamsostek, Hotbonar Sinaga yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Besaran bantuan pinjaman yang diberikan oleh Jamsostek kepada anggotanya dengan gaji Rp. 5 Juta total pinjaman yang diberikan Rp. 20 juta, untuk pekerja dengan gaji antara Rp 5 – Rp. 10 Juta diberikan pinjaman sebesar Rp. 35 juta dan pekerja dengan gaji diatas Rp. 10 juta bisa mendapatkan bantuan pinjaman uang muka sebesar Rp. 50 juta dengan waktu tenor 10 tahun  dan tingkat bunga efektif 6%.Tentunya pekerja yang dapat mengakses bantuan pinjaman ini adalah pekerja/buruh yang sudah menjadi peserta jamsostek minimal masa kerja 10 tahun.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimim Iskandar yang hadir dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak untuk proaktif dalam penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh. “Kami mengajak semua pihak untuk lebih proaktif dan lebih cepat dalam bekerjasama menyelesaikan berbagai tunggakan yang sifatnya regulasi atau dalam rangka  untuk membangun pola hubungan industrial yang baik dan harmonis terkait penyediaan rumah umum bagi pekerja/buruh”, ujar Muhaimin.

Terkait dengan penyediaan rumah bagi pekerja/buruh, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan subsidi uang muka rumah sebesar Rp. 2 juta untuk setiap pekerja/buruh.  (Ristyan)