Kemenpera Targetkan Permenpera Hunian Berimbang Selesai Januari 2012

0
10
Dok. Humas Kemenpera

 

KonsPro (22/12) JAKARTA – KEMENTERIAN  Perumahan Rakyat (Kemenpera) mentargetkan pembahasan draft rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang akan selesai pada bulan Januari 2012 mendatang. Adanya Permenpera tersebut diharapkan dapat membentuk hunian yang serasi, seimbang dan berkelanjutan serta mendukung tercapainya target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami (Kemenpera-red) mentargetkan pembahasan draft rancangan Permenpera tentang Hunian Berimbang selesai pada Januari 2012 mendatang,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu kepada sejumlah wartawan usai membuka acara Uji Publik Rapermenpera tentang Lingkungan Hunian Berimbang di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (19/12). Hadir dalam kegiatan uji publik Rapermenpera tersebut Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, Ketua HUD, perwakilan Kementerian PU, BPN, DPP REI, IAI, MP3I, dan IAP.

Hazaddin menerangkan, UU Nomor 1 Tahun 2011 dalam Pasal 34 ayat 1 mengamanatkan bahwa badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Amanat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di suatu wilayah agar dibangun dengan jumlah dan sebaran yang berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

“Hunian berimbang diharapkan dapat menampung secara harmonis kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan bahkan status sosial. Selain itu juga membentuk lingkungan yang serasi, seimbang dan berkelanjutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Hazzaddin menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan uji publik dengan para pelaku dan pemerintah daerah di berbagai kota seperti di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado dan Banjarmasin, setidaknya ada enam hal pokok yang perlu mendapat perhatian. Beberapa hal pokok tersebut antara lain pertama komposisi hunian berimbang yang meliputi rumah mewah berbanding rumah menengah berbanding rumah sederhana yang semula 1:3:6 diusulkan menjadi 1:2:3. Kedua, apakah pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang hanya dalam satu hamparan.

Ketiga, apakah perlu ditentukan besaran luasan pembangunan perumahan (termasuk perumahan skala besar) yang wajib melaksanakan hunian berimbang. Keempat, apakah draft Rapermenpera ini juga perlu menetapkan ketentuan dan batasan mengenai tipe dan harga rumah yang dibangun berdasarkan kebijakan hunian berimbang. Kelima, dalam hal rumah umum dibangun tidak dalam satu hamparan, apakah perlu diatur agar rumah umum dibangun lebih dahulu atau dibangun bersamaan dan keenam apakah dalam draft Rapermenpera ini perlu dijelaskan tentang jenis dan besaran insentif dari pemerintah dan Pemda.

“Pemda ke depan juga harus berperan aktif dalam penerapan lingkungan hunian berimbang. Sebab Pemda yang memberikan perijinan pembangunan perumahan di daerah. Jika dalam penyimpangan dalam pelaksanaannya  masyarakat tentunya bisa menuntut Pemda,” tandasnya. (Ristyan)