RTRW di Sulsel Terhambat di RTH

0
9
Foto: fajar.co.id

KonsPro (2/5) MAKASSAR – RANCANGAN  Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di Sulsel terhambat karena kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). DPRD Sulsel terpaksa mengembalikan lima Ranperda RTRW ke daerah masing-masing karena tak memenuhi unsur RTH. Salah satunya Kota Makassar.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Syarif Burhanuddin mengatakan, baru satu kabupaten di Sulsel merampungkan Ranperda RTRW karena memenuhi semua unsur yakni Luwu Timur. Makassar terkendala karena tidak memiliki RTH yang cukup. RTH itu meliputi hutan kota dan ruang terbuka hijau. Hutan kota di Makassar baru mencapai 18 persen, masih kekurangan 12 persen menggenapkan 30 persen.

“Sudah ada tujuh kabupaten masuk dan diproses Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Kita berharap bisa lolos dan itu mempercepat RTRW rampung di Sulsel,” jelas Syarif, Jumat 29 April.

Memang tidak mudah merampung Ranperda RTRW. Salah satunya ada lima tingkatan yang mesti dipenuhi daerah agar bisa disahkan dan diundangkan. Proses pengajuannya pun panjang dan berbelit karena diproses lebih dulu di kabupaten/kota masing-masing lalu asistensi di DPRD Sulsel. Setelah lolos dari DPRD dikirim lagi ke BKPRN Kementrian Dalam Negeri. Dari sana ditentukan layak diundangkan,” kata Syarif panjang lebar.

Ranperda RTRW Pemprov Sulsel sendiri telah rampung sejak tahun 2010 lalu dan tercatat sebagai provinsi pertama berhasil merampungkan Ranperda RTRW dari 33 provinsi di Indonesia. Sementara kabupaten, dipastikan Luwu Timur tercepat. (Fajar)