Penyerahan Rusunawa Gunungsari Surabaya Terancam Molor

0
58
Foto: mti-indonesia.com

KonsPro (13/5) SURABAYA – PENYERAHAN Rumah Susun Sederhana Sewa (Rununawa) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada korban penggusuran setren Kali Wonokromo di Gunungsari, Surabaya, terancam molor.

Asisten Sekdaprov Jatim Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Edi Purwinarto, di Surabaya, Kamis, menyatakan, pihaknya tidak tahu urusan penyerahan Rusunawa Gunungsari itu.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, penyerahan rumah tersebut akan dilakukan pada awal Mei, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyerahan rumah tersebut.

“Itu bukan kewenangan kami, tapi tanggung jawab PU Cipta Karya, sedangkan tanggung jawab kami adalah Rusunawa Sumur Welut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Jatim, Budi Susilo, tidak bisa dikonfirmasi tentang penyerahan Rusunawa Gunungsari itu.  Bahkan beberapa kali dihubungi melalui telepon selularnya, Budi juga tidak menjawab.

Sampai saat ini, sejumlah korban penggusuran setren kali yang menempati rumah kontrakan habis masa kontraknya pada bulan Mei 2011. Namun, sampai saat ini, mereka belum mendapatkan kepastian tentang penyerahan Rusunawa Gunungsari itu.

Secara fisik Rusunawa Gunungsari sudah dianggap layak huni. Bangunan yang terdiri atas tiga blok, masing-masing berlantai lima itu dilengkapi dengan toko, fasilitas air bersih, listrik, taman, lapangan olahraga, ruang serbaguna, tempat ibadah, balai kesehatan, dan alat pemadam kebakaran.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar, menyesalkan lambannya pembentukan pengelola Rusunawa Gunungsari. “Mubazir jika tidak segera diserahkan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia mendesak Pemprov Jatim menyerahkan pengelolaan rusunawa itu, kalau memang tidak mampu membentuk tim pengelola.  “Sebelum ada serah terima seharusnya dibentuk dulu lembaga pengelola supaya ada pihak yang bertanggung jawab. Tapi kalau Pemprov tidak bisa membentuk pengelola, lebih baik diserahkan saja kepada pihak lain,” kata Saleh. (Ant)