NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta

0
21

KonsPro (8/5) JAKARTA – PEMERINTA melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengungkapkan, pemerintah menetapkan penyesuaian NJOPTKP-PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.03/ 2011 tanggal 4 April 2011.

”Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak,” jelas Yudi dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu. NJOPTKP untuk setiap wajib pajak berdasarkan PMK itu ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 24 juta. NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang sebelumnya ditetapkan setinggi- tingginya Rp 12 juta untuk setiap wajib pajak. Penetapan PMK itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU No 12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12/ 1994.

“Dengan berlakunya PMK No 67/PMK.03/2011 ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam KMK No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB,” ujar Yudi. (IndoPos)