Disusun, Rapermenpera Penyelenggaraan Hunian Berimbang

0
7
Foto: Humas Kemenpera

KonsPro (18/03) JAKARTA – PENGEMBANG  perumahan bagi masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Untuk mengatur tentang hunian berimbang tersebut, saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Rapermenpera) tentang Penyelenggaraan Hunian Berimbang Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazaddin TS saat membuka kegiatan Diskusi Rapermenpera tentang Penyelenggaraan Hunian Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (17/3) kemarin. Kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon I, II, III Kemenpera serta sejumlah pengamat bidang perumahan, perwakilan Pemda Bogor, Perum Perumnas, Apersi, Ketua DPP REI Setyo Maharso dan para pengembang perumahan serta dari perguruan tinggi seperti UI dan ITB.

“Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sangat penting untuk menyediakan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur bagi seluruh kelompok masyarakat. Kami harap dengan diskusi ini, Rapermenpera tentang penyelenggaraan hunian berimbang ini bisa cepat terselesaikan,” ujar Hazaddin.

Hazaddin menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya Pasal 35 dan Pasal 37 mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk itu, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, kecuali badan hukum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum. Penyelenggaraan pembangunan rumah umum tersebut dimaskudkan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

Kami harap diskusi ini bisa memberi masukan dan saran baik data dan informasi sebagai bahan penyempurnaan penyusunan Rapermenpera ini. Sedangkan Permenpera ini nantinya bisa menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah kabupaten/ kota dan badan hukum dalam mewujudkan pembangunan hunian berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso menyatakan, dirinya berharap Permenpera ini bisa segera selesai dibahas sehingga bisa segera disosialisasikan kepada para pengembang dan Pemda. Namun demikian, dirinya berharap peraturan ini tidak memberatkan para pengembang saat pelaksanaan di lapangan nantinya. “Jangan sampai Permenpera ini malah mempersulit pengembang untuk membangun perumahan di lapangan,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang pengembang dari PT Kuripan Raya, Johannes Tulung yang saat ini membangun Perumahan Telaga Kahuripan di Parung, Bogor. Menanggapi Rapermenpera ini, dirinya meminta agar pemerintah dapat memberi insentif keringanan pajak dan kompensasi kepada pengembang yang dapat melakanakan pembangunan hunian berimbang.

Selain itu, adanya kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan Pemda juga akan memacu palaksanaan Permenpera ini. Hal itu sangat dibutuhkan karena pengembang telah membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang luas lahannya tidak sedikit.

“Tentu pengembang tidak ada yang ingin rugi. Tapi kalau pemerintah bisa memberikan insentif terkait kebijakan ini tentunya akan sangat membantu pengembang dalam membangun hunian berimbang,” katanya. (Ristyan)