Soal Tata Ruang Pemerintah Dinilai Plin Plan

0
8
Ilustrasi: bkprn.org

KonsPro (07/02) JAKARTA – PEMERINTAH dinilai tidak punya visi dan prioritas yang jelas serta tidak tegas atau plin plan terkait dengan persoalan lambannya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam satu atau dua tahun terakhir.

“Kalau rencana pembuatan sembilan Perpres (Peraturan Presiden) tentang RTRW kawasan strategis nasional dan perbatasan, itu benar, maka akan terjadi tumpang tindih dengan proses pembuatan peraturan daerah RTRW yang saat ini sedang berjalan. Inilah ciri khas pemerintah yang plin-plan,” kata Sekjen Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Bernardus Djonoputro saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Penegasan tersebut terkait dengan rencana pemerintah dalam dua pekan sejak akhir Januari 2011 yang akan membuat sembilan Perpres tentang RTRW kawasan strategis nasional dan perbatasan untuk menunjang percepatan investasi di daerah.

Menurut dia, mestinya prioritas pemerintah sesuai dengan semangat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan fokus menyelesaikan Peraturan Daerah tentang RTRW di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota secepatnya agar kepastian dan legalitas tata ruang segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya menjadi jelas.

“Dengan fakta bahwa baru ada tujuh Provinsi dan 18 kabupaten/kota yang memiliki Perda Tata Ruang, ini sebenarnya sudah darurat tata ruang dan bukti bahwa hasil nyata ketidakmampuan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dalam memberikan bantuan teknis ke Pemda dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena sebetulnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk itu.

Ia juga menduga, faktor lambannya bantuan teknis tersebut karena diakibatkan oleh kendala utama selama ini yakni sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan antar kementerian.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah berani menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi darurat tata ruang dan inilah sumber dari pemicu terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah,” katanya.

Hal itu perlu, sebab, lanjutnya, akan percuma dan sia-sia pihak lain mengajak investor datang ke suatu wilayah, jika pemanfaatan tata ruang di daerah itu tidak mempunyai legalitas.

“Andai saya ingin mendirikan pabrik di suatu kota di Indonesia, tentu akan berpikir dua kali karena pertama, belum tentu perutukan ruang pabrik sesuai denga RTRW dan kedua, jika terlanjur berdiri dan ternyata tidak sesuai RTW, itu sama dengan investor bunuh diri,” katanya.

Jadi, tegasnya, tiadanya perda RTRW itu adalah salah satu penghambat investasi karena seluruh izin investasi di daerah akan ditangguhkan karena perda zonasi sebagai landasan hukum bagi penerbitan izin usaha belum dapat dikeluarkan.

IAP sendiri dengan anggota yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia, tambahnya, siap memberikan bantuan teknis untuk mempermudah proses pembuatan Perda RTRW di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. (Ant.)