Broker Properti Dan Masalah Hukum

0
9

KonsPro (24/02) – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email redaksi@konsumenproperti.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.Pertanyaan:

Pertanyaan:

SAYA seorang agen/broker properti yang sudah 8 tahun menggeluti profesi ini. Sebagai marketer properti saya sadar bahwa ternyata tidak hanya diperlukan keterampilan menjual, tapi sekarang saya juga dituntut memiliki wawasan dan pengetahuan tentang hukum, khususnya mengenai tanah dan bangunan.

Sebab pada kenyataannya transaksi tanah dan bangunan itu lebih sarat dengan aspek hukumnya. Dan memang saya sering menghadapi masalah-masalah hukum dalam menjalankan pekerjaan saya.

Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin bertanya dua hal kepada Pak Erwin Kallo dan mohon diberikan penjelasannya.

Dalam suatu masa sewa pihak pemilik berkeinginan menjual rumah yang sedang disewa kepada orang lain. Namun pembeli atau pihak ketiga tersebut baru boleh menempati rumah tersebut setelah masa sewa berakhir. Apakah sah secara hukum, pemilik menjual kepada pihak ketiga rumah yang sedang dalam masa disewakan?

  1. Pihak agen biasa turut menandatangani perjanjian sewa menyewa (lease agrement), bertindak sebagai saksi. Apakah hal ini perlu? Apakah pihak agen bisa dituntut atau dimintai keterangannya sebagai saksi, bila suatu waktu terjadi perselisihan antara landlord (pemilik tanah) dengan penyewa? Kalau memang demikian. Apakah tidak sebaiknya saksi dari pihak agen adalah orang yang paling bertanggung jawab atas perusahaan tempat agen tersebut bekerja, misalnya sang presiden direktur? Lalu bagaimana kalau kejadian itu, agen yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut?

Ridayati, Jakarta

Jawaban:

IBU Ridayati, memang benar bahwa saat ini seorang broker properti sedikit banyak harus menguasai atau paling tidak mempunyai pengetahuan tentang hukum transaksi (jual beli). Karena sebagai perantara, kalau Anda ternyata terbukti di kemudian hari menjual properti bermasalah, walaupun sebenarnya Anda tidak tahu, maka Anda juga bisa dituntut karena turut membantu menjual “barang” yang tidak benar (turut serta atau dalam istilah hukumnya penyertaan).

Mengenai dua hal yang Anda tanyakan berikut ini jawabannya:

  1. Menjual rumah yang sedang tersewa adalah sah secara hukum. Tetapi jual beli tersebut tidak dapat memutuskan sewa menyewa yang sedang berjalan, sehingga si pembeli sebagai landlord (pemilik tanah) baru masih wajib mematuhi isi perjanjian sewa menyewa tersebut. Berarti pula baru bisa menggunakan setelah masa sewa itu berakhir. Namun semua itu tergantung isi perjanjian kedua pihak. Misalnya, dalam perjanjian sewa disepakati bahwa pemilik tidak dapat menjual rumah tersebut. Walaupun tidak lazim, tetapi ini berarti rumah tersebut tidak dapat dijual sebelum berkhirnya masa sewa.
  2. Ibu Ridayati tidak perlu kuatir jika diminta menandatangani perjanjian, untuk bertindak sebagai saksi. Karena saksi tidak bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran isi surat perjanjian, juga jika salah satu pihak wanprestasi. Saksi hanya bertanggung jawab terhadap apa yang ia dengar dan saksikan secara langsung. Sepanjang Ibu memberikan keterangan tanpa ada yang ditutupi, tidak masalah.

Untuk saksi adalah orang (secara pribadi) yang cakap secara hukum, bukan badan hukum (perusahaan). Jadi agen tidak perlu diwakili oleh direktur dari perusahaan agennya.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat bagi Ibu.