Ahli Waris Belum Kebagian Penjualan Tanah

0
29

KonsPro (25/12) – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email redaksi@konsumenproperti.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda

Pertanyaan:

ALMARHUM bapak saya punya tanah di Surabaya. Semasa hidup, bapak saya 2 kali menikah. Dari istri yang pertama, ia punya 1 anak (sebut saja A). Kemudian istri pertamanya meninggal. Bapak lalu punya istri ke 2 dan mempunyai 2 anak, yaitu saya dan kakak saya (sebut saja B). Ketika usia saya 9 bln di kandungan, bapak meninggal dunia. Sejak itu, kami, Ibu, kakak B dan saya, pindah ke kampung ibu saya.

Ketika saya dan kakak B berumur sekitar 10 tahunan, kakak A menjual tanah dan rumah tersebut tanpa sepengetahuan kami. Dan pergi entah kemana.

Kini kakak A sudah meninggal. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya dan kakak B masih punya hak atau tidak atas tanah dan rumah tersebut. Jika punya, seperti apa kami bisa dapatkan hak kami mengingat sekarang tanah dan rumah tersebut sudah dibeli orang lain.

Sekedar catatan, kami tidak mendapat sepeser pun dari penjualan tanah dan rumah itu. Dan kami juga tidak dimintai persetujuan atas penjualan warisan itu. Saat ini usia saya 25 tahun, sementara kakak B berumur 26 tahun. Terima kasih.

Wibowo, Surabaya (Jawa Timur)

Jawaban:

UNTUK menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama yang Anda harus pastikan adalah, siapakah yang mempunyai bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah tersebut (Kepastian Subyek)? Apakah  tanah itu kepemilikan/sertipikatnya atas nama si A atau almarhum ayah Anda?

Apabila bukti kepemilikan/sertipikatnya atas nama almarhum ayah Anda, maka dengan meninggalnya ayah Anda, secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah warisan (budel). Untuk itu diperlukan terlebih dahulu fatwa waris yang dapat diajukan pada Pengadilan Agama jika keluarga Anda beragama Islam, atau penetapan waris pada Pengadilan Negeri setempat untuk menentukan siapa-siapa ahli waris yang sah dan berapa besar bagian masing-masing ahli waris.

Setelah itu para ahli waris dapat menunjuk dengan surat kuasa kepada salah seorang ahli waris untuk mengurus baik persetipikatan tanah tersebut ke atas nama ahli waris maupun transaksi jual beli jika ingin dijual.

Apabila bukti kepemilikannya atas nama almarhum ayah Anda, maka hak Anda terhadap tanah tersebut tetap ada dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh si A cacat hukum karena dilakukan tanpa melibatkankan Anda dan kakak Anda  sebagai ahli waris lainnya.

Tetapi jika bukti kepemilikan/sertipikat tanah tersebut bukan atas nama almarhum Ayah Anda misalnya atas nama istri pertama almarhum atau  kakak A tadi maka Anda tidak mempunyai hak terhadap tanah tersebut. Demikian penjelasan singkat saya.